Mengenal lebih dekat Dinas Pendidikan rahunig, dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan dengan integritas tinggi.
DISDIK rahunig adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan di rahunig, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah rahunig, dinas ini berperan strategis dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), hingga pendidikan nonformal bagi masyarakat rahunig.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISDIK rahunig mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISDIK rahunig merupakan perangkat daerah yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa di tingkat rahunig. Peningkatan akses dan mutu pendidikan menuntut pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Sistem Pendidikan Nasional, urusan pendidikan dikelola secara terpadu melalui DISDIK rahunig. Tujuannya: memastikan setiap anak rahunig memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
DISDIK rahunig melayani masyarakat pendidikan di rahunig, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat